YouTuber Ranggo Divonis 2 Tahun Penjara
Ranggo.-Antara-
YouTuber Ranggo akhirnya divonis 2 tahun penjara terkait kasus dugaan penggelapan Rp 3 miliar. Vonis tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (5/8).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Alif Ardi Damawan mengatakan bahwa putusan itu lebih singkat dari dakwaan yakni 2 tahun 6 bulan. "Sidang vonis Ranggo yang bersangkutan divonis dua tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU," ungkap Raden Alif Ardi dilansir Antara.
Menurutnya, pihak Ranggo masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait vonis hakim. "Terdakwa masih pikir-pikir," tambahnya.
Raden Alif Ardi menyebut langkah pihak JPU selanjutnya tergantung dengan respons terdakwa dan kuasa hukum. "Kalau terdakwa pikir-pikir, kami pikir-pikir juga. Kalau terdakwa terima, kami terima. Kalau tiba-tiba terdakwa banding ya, kami ajukan banding. Enggak bisa langsung dinyatakan stop," lanjutnya.
Diketahui, YouTuber Ranggo diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp 3 miliar. Kasus bermula ketika dirinya yang merupakan penyelenggara event musik Sabiphoria, meminjam uang sebesar Rp 3 miliar kepada korban pada 2023.
Saat itu, Ranggo menjanjikan keuntungan kepada korban sebesar 25 persen dari uang yang dipinjam sehingga berjanji mengembalikan Rp 3,75 miliar. Terdakwa maupun korban membuat perjanjian kontrak secara tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Korban kemudian mentransfer uang sebanyak dua kali kepada Ranggo masing-masing Rp1,5 miliar pada 2023.
Pemilik nama asli Rahmat Riantho itu memberikan jaminan berupa cek sehingga korban mau mengirimkan uang Rp 3 miliar. Akan tetapi, cek yang jadi jaminan dari Ranggo itu ternyata tidak bisa dicairkan dengan lantaran dana saldo tidak cukup.
Ranggo dalam sidang dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dalam sesuai dengan Pasal 378 KUHP. (ant)