Pemkot Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja
Pemkot Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja.-Tim-
Dengan BPJS Ketenagakerjaan
PANGKALPINANG - Pemerintah Kota Pangkalpinang mengapresiasi pelaksanaan Penyerahan Piagam Penghargaan Pemenang Paritrana Award Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024. Acara ini digelar di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, Air Itam, Pangkalpinang, pada Rabu (30/7/2025).
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Pangkalpinang, Juhaini, yang mewakili Penjabat (Pj) Walikota Pangkalpinang, menekankan pentingnya perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), perusahaan memiliki kewajiban untuk melindungi pekerja aktifnya dengan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
"Saat ini, lebih dari 4000 pekerja non-formal di Kota Pangkalpinang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Makanya kita tetap mendukung bahwa seluruh pekerja kita wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, karena manfaatnya yang sangat banyak," ujar Juhaini.
Juhaini berharap agar semua pekerja di Kota Pangkalpinang dapat terlindungi dengan baik melalui program ini. Pemerintah Kota Pangkalpinang berkomitmen untuk mendukung upaya perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja di sektor formal dan non-formal.
Dengan adanya program ini, diharapkan pekerja di Kota Pangkalpinang dapat memiliki perlindungan yang lebih baik dan dapat meningkatkan kesejahteraan hidup mereka. (bbp)