Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Hakim Boleh Tangani Perkara dengan Objek Sama

--

JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menyebutkan seorang hakim diperbolehkan menangani perkara terkait selama objek perkaranya sama, bukan subjek hukumnya.

 

Hal tersebut menanggapi kabar adanya laporan dari tim kuasa hukum Marubeni Corporation terkait dua Hakim Agung, Syamsul Ma’arif dan Lucas Prakoso ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran undang-undang, kode etik, dan pedoman perilaku hakim dalam penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1362 PK/PDT/2024.

 

"Kalau terkait boleh. Contohnya saya, kasus Setya Novanto di Pengadilan Tipikor. Terus mengadili Andi Narogong, saya mengadili di Mahkamah Agung, itu boleh," kata Yanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (24/7).

 

Menurut tim kuasa hukum Marubeni Corporation, Hakim Agung Syamsul Ma’arif dan Lucas Prakoso merupakan hakim yang pernah menangani perkara terkait antara Marubeni Corporation melawan Sugar Group Company dalam Perkara Nomor 697 PK/PDT/2022 dan Perkara Nomor 887 PK/PDT/2022 tertanggal 19 Oktober 2023.

 

Dengan demikian, diharapkan kedua hakim mengundurkan diri dan tidak boleh memutus Perkara Nomor 1362 PK/PDT/2024 terkait perkara sengketa antara Sugar Group Company melawan Marubeni Corporation bernilai triliunan rupiah, namun kedua Hakim Agung tersebut tidak mengundurkan diri dan memutus perkara tersebut dalam jangka waktu yang dinilai tidak wajar, yaitu 29 hari.

 

Yanto mengaku pihaknya baru mengetahui adanya surat pelaporan tersebut dan akan menindaklanjutinya ke internal lembaga.

 

"Saya belum tahu suratnya, nanti saya cek dulu suratnya ya," ucap dia.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan