Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Pengedar Lempar Kantong Plastik Berisi Sabu

--

TOBOALI - Sat Res Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) kembali berhasil menangkap terduga pelaku yang akan mengedarkan puluhan gram narkoba jenis sabu.

 

Kejadian ini bermula pada Sabtu, (19/07) berdasarkan informasi dari masyarakat dan menindaklanjuti audiensi mahasiswa dengan Kapolda Babel, bahwa sering terjadi dugaan tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh terduga pelaku Maheud alias Kacong (24) di rumah Kelik, di Dusun Serdang Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba. 

 

Setelah mendapatkan informasi anggota langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan guna mematangkan Informasi. Lalu sekira jam 04.30 Wib dini hari anggota langsung menuju kediaman rumah Kelik. Saat itu terduga pelaku Kacong ada di lokasi tersebut. Namun, pelaku langsung berusaha melarikan diri serta sempat membuang sebuah kantong plastik warna hitam. Berkat kesigapan petugas akhirnya pelaku berhasil diamankan.

 

Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah mengatakan, pihaknya bersama jajaran sedari awal menyiapkan langkah cepat ketika terduga pelaku akan melarikan diri saat akan ditangkap. Ternyata pelaku berlari menghindari petugas.

 

"Tim Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat, saat pelaku ini mencoba melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan petugas. Pelaku ini juga sempat membuang sesuatu yakni plastik warna hitam," ungkapnya, Minggu (20/07).

 

Setelah ditangkap polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap plastik asoi yang dibuang oleh pelaku bersama dengan kepala dusun dan ditemukan beberapa barang bukti berupa 5 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih, empat helai tisu, lima bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, dua bngkus plastik bening berukuran besar kosong, satu buah kotak rokok merk DJI SAM SOE, satu buah plastik asoi berwarna hitam, satu pack plastik bening berukuran kecil kosong, dua ball plastik bening berukuran sedang kosong, satu pack Pirek Kaca, satu unit timbangan digital merk POCKET SCALE, dua buah sekop dari pipa dan tiga buah sekop dari pipet minuman.

 

"Dari barang bukti tersebut terdapat diduga sabu seberat 40,50 gram. Kepada pelaku terancam 

Pasal 114 ayat (2)  atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.(ham)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan