Masyarakat Berhak Minta Ganti Rugi
--
*Soal Penipuan
Beras Premiun Oplosan
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang memastikan, masyarakat berhak meminta ganti rugi jika mendapatkan beras olosan atau yang tidak sesuai mutu dan tidak sesuai takaran tertera di kemasan.
Menurut Moga, hal itu juga sejalan juga dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Di Pasal 4, hak konsumen, hak untuk kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam konsumsi, hak untuk memilih barang, hak atas informasi yang benar, hak untuk didengar dan mendapat hak untuk mendapatkan pembinaan,” kata Moga dikutip Sabtu (19/7).
“Jadi ada hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur, hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi,” ujar dia menambahkan.
Lebih lanjut, Moga mengatakan konsumen bisa meminta ganti rugi dengan menyertakan bukti nota atau faktur belanja pembelian beras oplosan. “Setiap kali kita pembelian, kan, pasti ada faktur atau bon gitu, ya. Itu bukti bahwa dia belanja di situ, barang itu, lalu selanjutnya dia minta tukar ke tempat dia beli,” kata Moga.
Namun, jika konsumen yang meminta ganti rugi dipersulit, maka masyarakat bisa mengadukan keluhan tersebut ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). “Bisa (laporkan), kan ada LPKSM, ada BPSK. Sebagai konsumen semua harus berdaya,” ujar dia. Berdasarkan hasil pengawasan, pengamatan, dan pemantauan terhadap Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag di 62 kabupaten/kota, ditemukan bahwa 30 dari 98 produk beras memiliki kuantitas yang tidak sesuai ketentuan atau ditolak hingga Maret 2025.
Sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil pengawasan tersebut telah dilakukan pemberian sanksi administrasi kepada pelaku usaha pengemas beras yang berada di bawah pembinaan Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) dan melakukan pembinaan secara daring pada 17 April 2025.
Selanjutnya, pada April 2025 Ditjen PKTN melakukan pembelian beras sebanyak 35 kemasan yang terdiri dari 34 beras kemasan 5 kilogram dan 1 beras kemasan 2,5 kilogram yang terdiri dari 10 merek.
Hasil pemeriksaan mutu terhadap 10 merek beras premium yang diolah datanya, hanya satu merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium, sedangkan sembilan merek lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu, dan telah diberikan sanksi administrasi berupa Surat Teguran.
Sebelumnya, Hasil investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) dan Satgas Pangan Polri mengungkapkan setidaknya ada 212 merek beras yang terbukti tidak memenuhi standar mutu baik dari sisi berat kemasan, komposisi, hingga labelnya.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan modus pelanggaran yang ditemukan mencakup ketidaksesuaian berat kemasan. Misalnya tertulis 5 kilogram namun hanya berisi 4,5 kilogram.
Kemudian Satgas Pangan juga menemukan modus pemalsuan kategori kualitas beras premium dan medium. "Ada yang 86 persen mengatakan ini premium padahal beras biasa. Kemudian mengatakan medium padahal beras biasa. Artinya apa? 1 kilo bisa selisih Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per kilogram," katanya.
Amran menjelaskan, kerugian masyarakat akibat praktik kecurangan itu ditaksir mencapai Rp 99,35 triliun setiap tahun, yang jika dibiarkan bisa mencapai Rp 500 triliun hingga Rp 1.000 triliun dalam lima hingga sepuluh tahun.(ant)