Dewan Minta Pengusaha Walet di Basel Kooperatif
Dewan Minta Pengusaha Walet di Basel Kooperatif.-Ilham BABEL POS-
TOBOALI - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) dari sektor usaha Walet ternyata masih belum maksimal. Hal ini berdasarkan pandangan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Basel, Kurniawan.
Menurutnya, berdasarkan keterangan maupun tim Satgas PAD yang turun di lapangan, kebanyakan gedung walet yang berdiri di Basel dimiliki orang luar.
"Dari informasi di lapangan, hampir rata rata yang memiliki gedung walet ini adalah orang luar atau di luar Basel," ungkapnya, Senin (14/7)
Diketahui, Pemkab Basel sudah punya Peraturan Daerah (Perda) terkait izin usaha burung walet maupun aturan pajak yang dikenakan. Retribusi Izin Pengelolaan Sarang Burung Walet di Perda Nomor 10 Tahun 2006 mengatur bahwa pemerintah daerah telah menetapkan ketentuan untuk pengelolaan walet yang baik.
Lalu, terkait perizinan dan pengawasan, Pemkab Basel melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah melakukan inventarisasi usaha sarang burung walet untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan perizinan. Pelaku usaha walet wajib memiliki izin dan memenuhi persyaratan dasar perizinan karena termasuk kategori risiko menengah tinggi.
"Walet ini juga telah ada aturannya terkait tarif pajak sarang burung walet di Basel yang ditetapkan sebesar 10% berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2024 dan peraturan ini berlaku mulai 30 Januari 2024," terangnya.
Kendati demikian, masih ada juga para pengusaha yang membandel tidak mau mengurus izin usahanya, atau bahkan izin bangunannya saja tidak ada. Padahal pemerintah daerah sudah mempermudah kepengurusan izin usaha melalui Online Single Submission (OSS).