Ingin Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan? Begini caranya

--

KORANBABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak hanya menjadi lembaga formal, tetapi menjadi penjaga keamanan finansial bagi para pekerja di Indonesia. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Abdul Shoheh mengatakan penting bagi pekerja memahami bahwa untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), terdapat sejumlah kriteria yang perlu diperhatikan.

Namun, proses ini tidaklah rumit. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa metode yang dapat memudahkan pencairan saldo. "Anda bisa mencairkan saldo melalui layanan online yang cepat dan efisien, atau dengan mengunjungi kantor cabang atau menggunakan aplikasi JMO yang praktis," ujar Abdul.

BACA JUGA:APDESI Bateng Minta Perbankan Libatkan BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:BPJS Kelas 1, 2, 3 Bakal Berganti Jadi Kelas Standar

Ia menambahkan, dengan memanfaatkan kemudahan ini, pemohon tidak hanya melindungi diri dari risiko finansial di masa tua, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak Anda sebagai pekerja terjamin dengan baik di 2024.

Kriteria dan Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan: 

Beberapa syarat dan kriteria yang perlu dipenuhi untuk melakukan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan di 2024 :

a.    Usia Pensiun 56 Tahun

b.    Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

c.    Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

d.    Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

e.    Mengundurkan Diri

f.    Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

g.    Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya

Tag
Share