P Diddy Dinyatakan Bersalah Kasus Prostitusi

P Diddy.-Screenshot-

Penyanyi rap Amerika Serikat Sean "Diddy" Combs atau P Diddy dijatuhi hukuman bersalah atas tuduhan prostitusi setelah menjalani persidangan federal pada Rabu (2/7), namun dibebaskan dari dua dakwaan kasus paling berat terhadapnya.

 

Menurut laporan New York Times, juri pengadilan menjatuhi vonis P Diddy bersalah berdasarkan dakwaan pengangkutan untuk terlibat dalam prostitusi yang ditetapkan oleh Undang-Undang Mann federal.

 

Dari dua dakwaan itu masing-masing memiliki hukuman maksimum 10 tahun penjara, dan hakim dapat menetapkan hukuman yang lebih ringan yang dijalankan secara bersamaan.

 

Namun, P Diddy dibebaskan dari dua dakwaan yang lebih berat terkait kasus pemerasan dan perdagangan seks, di mana dalam surat dakwaan dengan tuduhan memaksa perempuan melakukan hubungan intim yang tidak diinginkan. Dua kasus kejahatan itu memungkinkan P Diddy menghadapi terancam hukuman penjara seumur hidup.

 

Setelah putusan dibacakan di Pengadilan Distrik Federal di Lower Manhattan, Combs menyatukan kedua tangannya dan mengucapkan terima kasih di hadapan juri. Dia juga berlutut, tampaknya berdoa, lalu memulai tepuk tangan.

 

Namun, Hakim Arun Subramanian memerintahkan Combs, yang telah ditahan di Metropolitan Detention Center, Brooklyn, sejak penangkapannya pada September 2024, untuk tetap ditahan ke dalam penjara hingga vonis dijatuhkan, yang hingga kini masih belum dijadwalkan.

 

Sebelumnya, Combs dituduh melakukan kekerasan fisik dan emosional selama bertahun-tahun. Selama persidangan, jaksa menuduh bahwa Combs terlibat dakwaan perdagangan seks dengan memaksa terhadap mantan kekasihnya Casandra "Cassie" Ventura, serta seorang perempuan lain yang bersaksi dengan nama samaran "Jane".

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan