Semua Ditolak, Hanya Kasasi Aon Masih Proses?
Persidangan Aon cs di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tahun Lalu.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Nyaris semua tegas berbunyi: "Amar putusan: tolak."
Demikian rata-rata bunyi putusan kasasi dikutip dari dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), Selasa (1/7) siang.
Ternyata tidak semua?
Untuk Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) 2015, Tamron alias Aon, kasasinya masih proses pemeriksaan.
Untuk diketahui, di PN Jakpus, Aon divonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 3,5 triliun. Namun di PT DKI Jakarta diperberat jadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 3,5 triliun. Lalu, di tingkat kasasi, jika yang lain rata-rata kasasi ditolak dalam artian sama dengan sama dengan putusan PT, maka untuk Aon masih proses pemeriksaan.
Seperti Kasasi Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk 2015-2022 itu, ditolak. Dan itu berarti Harvey Moeis, suami dari artis Kelahiran Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) Sandra Dewi tetap divonis dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara. Senasib dengan Harvey Moeis, koleganya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim juga bernasib sama, yaitu kasasinya ditolak. Owner PT Quantum Skyline Exchange (QSE) ini terdaftar dengan nomor perkara: 4985 K/PID.SUS/2025.
Putusan dibacakan pada hari yang sama dengan majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera Pengganti Asri Surya Wildhana. Dan itu berarti Helena Lim tetap divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dengan putusan kasasi ini, berarti vonis untuk keduanya sama dengan di tingkat banding.***