Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Desakan Makin Gencar & Masif, Agar PPPK Jadi PNS

Ilustrasi-screnshot-

DESAKAN pengangkatan PPPK jadi PNS makin gencar dan masif. 

-----------------

USAI mendesak DPR RI, giliran DPD RI yang diminta Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) untuk merekomendasikan pengalihan PPPK ke PNS.

'Kami meminta dukungan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk mengeluarkan rekomendasi agar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), khususnya guru dan tenaga kependidikan (tendik) bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS)," kata Sekjen II DPP IPN Pusat, Mitiar Hamid Kampai.

Dia menjelaskan, desakan IPN pusat ini karena adanya usulan diskresi pengalihan status PPPK menjadi PNS dosen dan tendik di perguruan tinggi negeri baru (PTNB).

Menurut Mitiar Hamid, usulan PPPK dosen dan tendik PTNB yang disampaikan kepada Menteri Pendidikan Tinggi Sains Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menjadi peristiwa penting bagi seluruh PPPK.

Jika permintaan tersebut disetujui pemerintah dengan mengeluarkan diskresi, ujarnya, maka bukan tidak mungkin bisa diberlakukan untuk PPPK guru dan tendik.

"Langkah ini adalah bentuk perjuangan untuk mendapatkan status kepegawaian yang setara dan jaminan masa depan bagi ribuan PPPK guru dan tendik yang telah mengabdi dengan loyalitas tinggi," ujarnya.

Dia mengatakan, IPN sengaja datang ke DPD RI membawa aspirasi ribuan PPPK guru dan tendik yang menginginkan kejelasan status. Adanya usulan diskresi untuk PPPK dosen dan tendik di PTNB menunjukkan bahwa ini adalah hal yang mungkin dilakukan. 

"Kami berharap DPD RI bisa menjadi jembatan untuk kami mendapatkan diskresi menjadi PNS," ujar Mitiar Hamid.

IPN telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang merinci berbagai persoalan yang dihadapi PPPK, termasuk perbedaan hak dan jaminan yang signifikan dibandingkan dengan PNS. 

Mereka menekankan bahwa PPPK guru dan tendik memiliki beban kerja dan tanggung jawab yang setara dengan PNS, tetapi seringkali tidak mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang sama.

Dia menjelaskan, permohonan kepada DPD RI untuk menindaklanjuti DIM IPN dan mendesak pemerintah agar segera menerbitkan peraturan yang memungkinkan pengalihan status PPPK guru dan tendik menjadi PNS.

IPN berharap agar DPD RI bisa memahami urgensi masalah ini dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat agar segera merealisasikan harapan para PPPK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan