Modus Tipikor Pejabat BWS Babel, 'Cak-cak' Nunjuk Perusahaan.. Padahal...
Ini Penampakan Uang Sitaan Kejati Babel.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah berhasil melakukan penyitaan berupa sejumlah uang senilai Rp 5.298.829.000 dalam pusaran dugaan korupsi proyek pemeliharaan rutin tahun anggaran 2023 hingga 2024, di kantor satker OP Balai Wilayah Sungai (BWS) Kementerian PUPR.
Duit tersebut juga telah dipajang langsung oleh penyidik saat jumpa pers di aula Wicaksana Kejati Babel, (25/6). Dikatakan asintel Fadil Regan terkait kerugian negara (KN) masih dalam perhitungan ahli.
Nah, lantas bagaimana dengan modus yang terjadi dalam pusaran kasus ini?
Dikatakan oleh Asintel Fadil Regan berawal pada tahun 2023 s/d tahun 2024 terdapat kegiatan pemeliharaan rutin sebesar Rp 30.492.292.000.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan sistem swakelola tipe I dimana KPA dan PPK menunjuk penyedia sebagai pelaksana dengan SPK. Bahwa Perusahaan yang ditunjuk tidak pernah melaksanakan kegiatan pemeliharaan tersebut namun dilaksanakan sendiri oleh PPK dan yang lainnya dimana perusahaan yang ditunjuk hanya menerima fee sebesar 3 % dari setiap pencairan.
Adapun Perusahaan yang menerima fee kegiatan proyek yakni: Harapan Raya Sentosa, CV Adi Guna Karya, CV Adi Setia Karya, CV Mahadinata, CV Barend Perkasa, CV Setia Mitra Utama, CV Pancur Pratama dan CV JJ Berjaya Kontruksi.
"Tidak semua anggaran dilaksanakan untuk kegiatan pemeliharaan namun digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi," katanya.
Ke 4 pejabat yang telah ditetapkan tersangka masing-masing berinisial RS, K, MS dan OA. Kini mereka telah ditahan penyidik. Pasal yang diterapkan untuk para Tersangka :
Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 ayat (4) KUHAP, Penuntut Umum melakukan penahanan untuk para Tersangka dengan Inisial RS, K, MSA dan OA di Rumah tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari kedepan mulai tanggal 25 Juni 2025 sampai dengan tanggal 14 Juli 2025," tegas Fadil.***