Drama Konser Berujung Pengadilan

--
Permasalahan terjadi dalam rencana menggelar konser Maher Zain pada 2024 silam yang tak kunjung terealisasi. Masalah tersebut jadi tambah rumit setelah kasusnya kini masuk dalam gugatan pengadilan.
Konser Maher Zain awalnya akan digelar di dua tempat sekaligus pada tahun lalu. Untuk di Jakarta, konser Maher Zain akan digelar pada 2 Agustus 2024, dan di Surabaya pada 4 Agustus 2024. Namun, janji menggelar konser itu hanya omong kosong, karena pada kenyataannya konser Maher Zain tersebut tak pernah terjadi.
Kasus tersebut kini resmi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh PT Skema melalui kuasa hukumnya. Adapun PT DNA dan PT Aventa menjadi tergugat. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 499/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Melalui kuasa hukumnya, Haris Azhar, PT Skema dalam gugatan meminta DP hampir mencapai Rp 800 juta yang telah diberikan untuk dikembalikan dan juga ditambahkan dengan kerugian imaterial.
"PT Skema menggugat PT DNA dan PT Aventa untuk mengembalikan DP Rp 794.250.000 dan membayar kerugian imateril senilai Rp 1.262.480.000," kata Haris Azhar dalam keterangannya.
Masalah ini berawal dari perjanjian kerja sama antara PT Skema, PT Aventa,dan PT DNA yang ditandatangani pada 14 Maret 2024 silam. Dalam perjanjian tersebut, para pihak sepakat akan menggelar Konser Maher Zain di Jakarta dan Surabaya, tepatnya pada tanggal 2 Agustus 2024 diJakarta, dan pada 4 Agustus 2024 di Surabaya.
Sebagai tindak lanjut atas perjanjian tersebut, PT Skema mengirim DP untuk keperluan pembiayaan konser Maher Zain sebesar Rp 294.250.000 dan Rp 500.000.000 kepada PT DNA pada 20 Maret 2024. Dengan demikian, total uang yang dikirim sebesar Rp 794.250.000.