Mendagri Tegaskan Kada Wajib Dukung PSN

--
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kepala daerah wajib mendukung percepatan realisasi Program Strategis Nasional (PSN).
Mendagri mengingatkan, dukungan terhadap PSN merupakan amanat undang-undang (UU). Dalam Pasal 67 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa pemerintah daerah wajib mendukung PSN. Apabila tidak dilaksanakan, kepala daerah dapat dikenai sanksi.
“Kalau enggak dilaksanakan maka kepala daerah itu dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis dua kali, pemberhentian tiga bulan, sampai pemberhentian tetap dengan pemeriksaan dari inspektorat,” kata Tito di Jakarta, Kamis (19/6).
Selain itu, Tito juga menyoroti pentingnya peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam mempercepat realisasi Program Strategis Nasional (PSN).
Ia menekankan, program-program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan tiga juta rumah, cek kesehatan gratis, dan program strategis lainnya memerlukan dukungan aktif dari DPRD agar dapat berjalan optimal.
Selain PSN, Mendagri juga menyoroti peran DPRD dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menyampaikan, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I 2025 tercatat sebesar 4,87 persen.
Namun, capaian tersebut masih tertekan oleh performa ekonomi yang lemah di beberapa provinsi, seperti Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Papua Tengah.
“Pertumbuhan ekonomi juga, nasional, itu sangat dipengaruhi kontribusi semua daerah. Termasuk masalah realisasi pendapatan belanja juga sangat dipengaruhi oleh semua daerah, selain pemerintah pusat,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua Umum (Ketum) ADKASI Siswanto menyampaikan harapannya agar Mendagri dapat menjadi pelindung bagi marwah DPRD di seluruh Indonesia.
Ia menegaskan, posisi DPRD memiliki dasar hukum yang kuat, baik dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 maupun dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi menyebut DPRD sebagai mitra sejajar kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (ant)