Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Gaji Ke-13 ASN, Cair!

Ilustrasi-screnshot-

MULAI  Senin, 2 Juni 2025, Pemerintah secara resmi telah mencairkan gaji ke-13 para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PPPK, Prajurit TNI, serta PNS.

------------

PENCAIRAN ini sendiri sudah sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.

Menurut Corporate Secretary TASPEN, Henra, proses pembayaran nantinya akan dilakukan secara otomatis tanpa adanya verifikasi tambahan seperti pengajuan ulang.

“Ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra lagi.

Diketahui, besaran gaji ke-13 ini dihitung dari komponen penghasilan pada periode Mei 2025. Komponen-komponen tersebut terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Selain itu, besaran gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan