Rumah Digusur Akibat Sengketa Tanah
--
Aktor Atalarik Syach tengah menghadapi situasi sulit setelah rumahnya digusur terkait kasus sengketa tanah. Sengketa lahan seluas 5.880 meter persegi di Cikempong itu terjadi antara Atalarik Syach dan Dede, yang telah berlangsung sejak 2015.
Pada 18 Agustus 2016, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong mengeluarkan putusan bernomor 162/Pdt.G/2015/PN.Cbi yang menyatakan Dede sebagai pemilik sah lahan tersebut. Namun, putusan tersebut dipersoalkan oleh Atalarik Syach yang mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Pada 5 Juni 2017, PT Bandung mengeluarkan putusan bernomor 168/PDT/2017/PT.BDG yang menguatkan keputusan PN Cibinong.
Proses hukum berlanjut, dan pada 13 Desember 2018, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan bernomor 3009 K/Pdt/2018 yang memperkuat keabsahan Dede sebagai pemilik lahan. Setelah beberapa kali pengajuan, pihak yang kalah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Pada 28 Mei 2024, MA mengeluarkan putusan nomor 355 PK/Pdt/2024 yang menegaskan hak kepemilikan Dede.
Terkini, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong mengeksekusi lahan 5.880 meter persegi di Cikempong tersebut pada Kamis (15/5). Merasa tidak terima, Atalarik Syach mengungkapkan kekecewaannya melalui akun miliknya di Instagram. "Saya lagi dizalimi, saya berjuang mempertahankan tanaha saya sejak 2025, pada tanah ini yang saya beli pada 2000," ungkap Atalarik Syach, Jumat (16/5). "Saya orang kecil, cuma artis, dizalimi," imbuhnya.
Di tengah situasi itu, pria berusia 51 tahun itu merasa terpinggirkan, karena mengaku tidak mendapat informasi mengenai adanya eksekusi dari pengadilan. Menurut Atalarik Syach, dirinya diperlakukan seperti binatang karena rumahnya mendadak dibongkar tanpa pemberitahuan. "Dianggap kami ini binatang. Tidak ada surat untuk eksekusi," ucapnya Atalarik Syach menyebut seharusnya belum ada tindakan eksekusi karena masih ada gugatan darinya di pengadilan yang masih diproses. Menurutnya, putusan pengadilan belum inkrah, sehingga dirinya bingung karena mendadak ada tindakan eksekusi. (ant)