Pengusutan Dugaan Perintangan Tipikor Timah Makin Dalam, Ada Nama Adam Marcos?

Gedung Bundar.-screnshot-
Terungkap kalau Adam Marcos dan Peter Cianata dalam tipikor yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun merupakan kaki tangan terdakwa Suparta (Dirut smelter PT RBT) yang meninggal dalam sel tahanan.
Terpisah Kapuspenkum Kejagug RI, Dr Harli Siregar menyatakan kalau Marcella Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka selain perintangan juga pencucian uang.
“Semua yang terkait dengan MS (Marcella Santoso) seperti berhubungan melalui whatsapp terkait perkara pasti akan dipanggil guna minta keterangan. Apalagi terkait dugaan adanya aliran uang, juga pasti akan dipanggil guna diperiksa,” kata Harli.
Disinggung soal seminar yang digelar di Pertiba Bangka, menurutnya pihak-pihak yang terlibat di acara pasti akan dipanggil. Seperti para pembicara yang berprofesi dosen-dosen akan kita panggil. “Mereka yang terlibat dalam acara sudah kita kantongi semua. Ada semua videonya, akan kita panggil dan periksa,” tukasnya.
Dalam pusaran perkara ini penyidik telah menetapkan pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999, “setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.”***