Mengasah nalar dari cacat logika
--
Oleh: Wiragiantimabad
Auditor Hukum di Pangkalpinang
Pemberitaan vonis bebasnya sejumlah terdakwa kasus tindak pidana korupsi oleh majelis hakim beberapa waktu terakhir memantik reaksi dan rasa penasaran publik yang beragam. Sebagian menilai putusan tersebut kontroversi, ada yang mengkritisi pun ada yang menganggap biasa saja sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Patut disyukuri, reaksi masyarakat ini menjadi fenomena baru bahwa publik semakin peduli dan ingin tahu bagaimana proses hukum bekerja dan hadir di ruang publik. Utamanya harapan besar publik pada independensi dan ketegasan lembaga peradilan.
Namun, sebagian sikap kritis tersebut sayangnya tidak diikuti dengan rasa keingintahuan untuk memahami putusan-putusan majelis hakim secara utuh, apalagi dakwaan. Bahwa dalam mempertimbangkan hukum yang akan ditetapkan, hakim dituntut mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum. Setidaknya, putusan hakim harus memuat tiga unsur yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan secara proporsional.
Bila membaca atau mendengarkan hanya pada amar putusan (vonis) hakim lalu langsung berkesimpulan dan mempertanyakan integritas dan transparansi dalam proses peradilan, bukanlah sikap yang bijak dan adil. Bukankah ketika kita berharap keadilan, harus dimulai dari adil sejak dalam pikiran?
Putusan hakim tidak lahir dari ruang-ruang hampa, melainkan dibangun dari penalaran hukum berdasarkan logika hukum dan argumentasi hukum serta fakta-fakta hukum di persidangan. Surat dakwaan sebagai titik tolaknya. Apakah perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi, tindak pidana kehutanan, tindak pidana lingkungan hidup atau pun tindak pidana perbankan (fraud).
Jaksa Penuntut Umum lah yang akan membuktikannya. Masing-masing pihak diberi ruang untuk membuktikan ataupun menyangkal apa yang didakwakan? Bila salah satu pihak tidak menerima putusan pengadilan, dapat mengajukan upaya hukum lainnya untuk menguji ketepatan penerapan hukumnya. Kalaupun ada pertimbangan hukum/ putusan hakim yang dinilai janggal dan memicu reaksi publik, itu soal yang berbeda.
Ada mekanisme hukumnya. Masyarakat dapat melaporkan hakim atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim kepada Komisi Yudisial. Bila ada dugaan tindak pidana di balik putusan tersebut ataupun ada mafia peradilan, sampaikan saja kepada aparat penegak hukum. Sepanjang dilengkapi dengan bukti, bukan semata asumsi.
Namun, ketika putusan hakim membebaskan terdakwa tipikor karena tidak terbuktinya dakwaan, kemudian timbul anggapan bahwa hakim tidak mendukung pemberantasan korupsi bahkan lembaga peradilan sebagai surga koruptor adalah sebuah kekeliruan berpikir. Anggapan tersebut adalah salah satu dari sekian banyak kesalahan berpikir atau yang lazim dikenal dengan istilah logical fallacy.
Menurut Muhammad Nuruddin, logical fallacy adalah argumentasi yang salah dalam logika berfikir, yang mampu “menipu” orang yang mendengar argument tersebut. Setidaknya terdapat dua bentuk cacat logika dari anggapan dimaksud.
Pertama, Hasty Generalization, yakni Kesalahan berpikir yang berawal dari kecenderungan orang untuk melakukan over-generalization, yaitu hanya berpedoman pada sampel/kasus yang bersifat umum dan langsung menyimpulkan ini buruk atau tidak.. Putusan bebasnya sejumlah terdakwa dalam beberapa kasus tindak pidana sejenis dalam waktu berdekatan tidak dapat dijadikan sebagai sampel/pedoman bahwa semua putusan tersebut tidak pro keadilan ataupun sebaliknya.
Bisa saja terjadi, misalnya pengadilan negeri di suatu daerah dikenal sebagai kuburan bagi terdakwa pelaku tindak pidana narkotika., karena sangarnya sikap PN tersebut dengan memvonis hukuman mati. Setiap perkara memiliki karakternya masing-masing. Bisa terbukti tindak pidananya dan dijatuhi hukuman (veroordeling) atau pun tidak terbukti (vrijspraak). Ataupun terbukti, tapi bukan tindak pidana sebagaimana dakwaan (onstlag)
Kedua, Ad Hominem, yakni kesalahan berpikir ketika argumentasi yang diajukan tidak berfokus pada persoalan sesungguhnya, tetapi justru mengarah pada karakter personalnya. Alih-alih memahami pertimbangan hukum dalam putusan hakim.
Namun, malah berfokus membahas sisi personal, menguliti kehidupan pribadi hakim yang menyidangkan perkara. Meskipun tidak ada yang salah, bila publik ingin tahu rekam jejak hakim dari segi kualitas dan integritasnya. Karena hal itu terkait dengan kompetensi, independensi, dan kemampuan seorang hakim.
Kesalahan berpikir akibat cacat logika, apabila dibiarkan dapat berpotensi menjadi kesalahpahaman, atau bahkan bisa memutarbalikkan fakta yang ada. Karena itu nalar kritis harus terus dirawat dan diasah dengan memahami setiap konteks secara utuh. Kita sepakat bahwa pelaku kejahatan harus ditindak dan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Namun, jangan sampai kesalahan berpikir mematikan logika sehat dan membuat kita berlaku tidak adil memandang suatu hal. Terakhir, penulis mengutip QS. Al-Maidah:8, “Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.**