Vonis Terbaru, Alwin Albar, 10 Tahun Penjara!

Alwin Albar-screnshot-
* Dua Tipikor, 2 Vonis Untuk Alwin Albar
KORANBABELPOS.ID.- Dari Trio eks direksi PT Timah Tbk, Mantan Dir Ops Alwin Albar adalah yang paling tragis dan apes. Karena hanya dia yang disidang dalam kasus 2 Tipikor yang hamper bersamaan dengan dua vonis bersalah.
Dalam kasus Tipikor Tata Niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022, Alwin Albar, mantan Dirops PT Timah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara tipikor tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun anggaran 2015-2022.
Majelis hakim yang diketuai, Fajar Kusuma Adji, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tipikor yang telah merugikan keuangan negara (KN) Rp 300 triliun itu.
Mengadili menyatakan terdakwa Alwin Albar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan penuntut umum," demikian bunyi amarnya.
Alwin dijerat pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak cukup di situ, Alwin juga dipidana denda, Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Adapun bagi majelis yang memberatkan karena tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, pernah dipidana dalam perkara lain, serta nilai kerugian negara yang besar.
Vonis hakim terhadap Alwin lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yang menuntut 14 tahun penjara dengan denda Rp 1 M dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 1 tahun pidana kurungan.
Adapun yang meringankan, Alwin dianggap bersikap kooperatif, berterus terang dan tidak berlebih-lebihan.
Alwin Albar juga sebelumnya telah divonis penjara 3 tahun dalam perkara tipikor proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant (WP) 2018 milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah. Selasa, 3 Desember 2024.
Saat itu dia menjabat selaku kepala proyek senilai Rp 24 M. Selain penjara itu, Alwin juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dengan 14 tahun penjara.
Alwin juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.