Sikapi Vonis Bebas Marwan Cs, JPU Tancap Kasasi!
Para terdakwa Senyum Sumringah.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG – Tim JPU akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas terhadap para terdakwa perkara tipikor tanam pisang tumbuh sawit. Kasasi rencana akan dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025.
Dikatakan salah satu tim JPU, Fariz Oktan, sudah dipastikan langkah hukum kasasi tersebut. Hanya saja terlebih dahulu kita akan melaporkan dulu ke pimpinan.
“Pasti secepatnya kasasi itu, Senin ini sudah kita lakukan. Kalau bebas seperti ini pasti kasasi, itu protap kita,” kata kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, beranggota Dewi Sulistiarini dan M Takdir telah memvonis bebas terhadap 5 terdakwa perkara pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Bangka, seluas 1.500 hektar tahun 2017 sd 2023. (29/4).
5 terdakwa yang dibebaskan tersebut yakni: Ari Setioko bos PT Narina Keisha Imani (NKI). H Marwan (mantan Kadis Kehutanan) dan 3 PNS Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi.
Dalam vonis dinyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair - subsidair.
Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair – subsidair tersebut.
Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Menyatakan perkara ini tidak terbukti sebagai tindak pidana korupsi, melainkan telah terbukti melakukan tindak pidana perambahan hutan.
Sebelumnya perkara pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Bangka, seluas 1.500 hektar tahun 2017 sd 2023, JPU telah menuntut para terdakwa dengan hukuman yang terbilang berat. Berikut masing-masing tuntutan kepada terdakwa Ari Setioko bos PT Narina Keisha Imani atau NKI dengan 16 tahun penjara dan H Marwan dengan 14 tahun penjara. Sedangkan 3 PNS -anak buah H Marwan- Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi sedikit lebih ringan dengan 13 tahun dan 6 bulan penjara.
JPU juga membebankan pidana uang pengganti hanya kepada Ari Setioko seorang diri. Yakni sejumlah Rp 18.197.012.580 dan US$ 420,950.25 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun bilamana terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Para terdakwa juga dikenakan pidana denda: Ari Setioko Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan H Marwan, Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan.***