Patok PKP Nol Kilometer Bangka: Struktur Objek Cagar Budaya dan Implikasi Permasalahn Hukum

Ismail-Dok Pribadi-

KORANBABELPOS.ID - Hilangnya Patok PKP-0 akibat pembangunan pedestrian oleh pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), meninggalkan luka dan jejak sejarah mendalam bagi masyarakat Kepulauan Bangka Belitung dan Kota Pangkalpinang Khususnya.

Oleh Islami, SH, MH (Ketua Bidang Hukum dan HAM Majelis Adat Budaya Melayu Kep. Bangka Belitung)

Patok Nol Kilometer pulau Bangka dibangun seiring dengan pembangunan Kota Pangkalpinang sebagai ibukota keresidenan Bangka pada Tanggal 3 September 1913. 

Residen AJN Engelenberg dibantu Demang Ter Beschikking Raden Ahmad bekerja siang malam mempersiapkan fasilitas sarana dan prasarana di Kota Pangkalpinang yang baru menjadi ibukota (Budayawan Akhmad Elvian). 

Bahwa pembangunan jalan yang diklaim merupakan kewenagan jalan nasional (BPJN) tidak dapat dibenarkan mempersalahkan kewenangan siapa yang berhak melakukan pemasangan kembali Patok PKP-0. 

Hal ini bisa menjadi permasalah hukum jika tidak disikapi dengan bijak, permasalah ini menunjukan betapa lemahnya koordinasi lintas stakeholders. Tentunya, sebelum melaksanakan sebuah proyek kegiatan pembangunan pada tahap persiapan awal sudah melakukan maving data C and C terkait lahan/jalan.

Hilangnya Patok PKP 0 yang disebabkan pembangunan pedestrian oleh pihak BPJN apapun dalihnya tidak sesederhana yang kita pahami, bahwa ada Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. 

Dengan demikain maka kebudayaan di Kota Pangkalpinang perlu dihayati oleh seluruh warga kota Pangkalpinang. Oleh karena itu, kebudayaan yang mencerminkan nilai-nilai luhur Kota Pangkalpinang harus dilestarikan guna memperkukuh jati diri, mempertinggi harkat dan martabat, serta memperkuat ikatan rasa kesatuan dan persatuan bagi terwujudnya cita-cita Kota Pangkalpinang pada masa depan.

Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, bertujuan untuk melestarikan cagar budaya dan membuat negara serta-merta bertanggung jawab dalam hal perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.  

Dengan diaturnya hal ini di dalam peraturan perundang-undangan yang memiliki daya ikat yang kuat, diharapkan keseimbangan aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis dapat tercipta, guna meningkatkan kesejahteraan rakyat di sekitar cagar budaya.

Patok PKP Nol “PKP 0” Bangka harus segera memiliki kepastian hukum,  objek Patok PKP Nol (0) yang hilang akibat pembangunan pedestrian oleh pihak BPJN harus segera  didaftarkan. Karena meskipun belum ditetapkan sebagai cagar budaya, objek yang diduga sebagai cagar budaya yang sudah didaftarkan tersebut telah mendapat pelindungan hukum dan diperlakukan sama sebagai cagar budaya. 

Hal ini sesuai dengan amanah Pasal 31 Angka (5) UU No.11 Tahun 2010 yang berbunyi, selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai cagar budaya.

stakeholders yang terkait dalam permasalah ini adalah BPJN, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Tim Ahli Cagar Budaya Kota Pangkalpinang, Walikota Pangkalpinang yang harus duduk bersama dalam upaya menyelsaikan dengan bijak permasalah ini. 

Tag
Share