Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Hukuman Ayah Cabul Bisa Diperberat

Hukuman Ayah Cabul Bisa Diperberat.-Ilham-

TOBOALI - Aksi bejat seorang ayah, KM (37) yang tega menyetubuhi anak kandungnya  berinisial Bunga (11) terungkap setelah dipergoki sang istri. Kini tersangka yang sudah meringkuk di jeruji besi Polres Basel itu terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni menyebutkan, modus pelaku dengan bujuk rayu kepada korban untuk memainkan handphone milik pelaku.

"Bujuk rayunya dengan memberikan handphone miliknya untuk dimainkan oleh korban, lalu celana korban diploroti dan disetubuhi," terangnya, Rabu (23/04).

Kronologi terungkapnya kejadian ini bermula, pada Kamis pagi (17/04) sekira pukul 05.00 Wib, ibu korban sedang ingin pergi ke kamar mandi, lalu ia melihat pelaku sedang memangku korban. Ulah cabul pelaku tertangkap basah oleh sang istri. Setelah itu pelaku langsung meminta maaf kepada istrinya atau ibu korban.

Kemudian, ibunya langsung menanyakan kepada korban apa yang terjadi, dan korban langsung menyebutkan kalau ia telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri. Usai mendengar hal tersebut ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Basel.

"Pada saat ketahuan aksinya, pelaku ini sempat meminta maaf kepada istrinya, tetapi istrinya langsung melaporkan kejadian tersebut," ucapnya. 

Lalu, pada Senin (20/04) unit PPA Polres Basel melakukan pemanggilan kepada pelaku serta dilakukan pemeriksaan. Didapatkan cukup bukti serta keterangan dari korban serta saksi.

Adapun barang bukti yang diamankan, satu helai baju lengan pendek berwarna kuning, satu helai baju, celana panjang berwarna kuning, satu helai celana short berwarna pink, dan satu helai celana dalam berwarna merah.

Modus operandi pelaku ini yakni persetubuhan tersebut dengan cara menarik celana kemudian melakukan persetubuhan.

"Terhadap pelaku terancam Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) dan Ayat (1) atau Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHPidana," tandasnya. 

Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara atau bisa diperberat. 

Sementara itu, Dinas Sosial Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DSPPPA) Bangka Selatan (Basel) memberikan pendampingan psikologis kepada korban persetubuhan ayah kandung. "Kita dampingi korban ini, serta kita pulihkan lagi traumatic dengan pendampingan psikologis," terang Kepala DSPPPA Basel, Sumindar, Rabu (23/04).

Pendampingan ini bukan hanya sekedar psikologis saja, tetapi pendampingan di Kepolisian serta pendampingan sosial kepada korban, mulai dari traumatik, psikologis dan sampai pulih.

Lalu, pendampingan dengan mencari tahu di sekitaran korban, mulai dari tetangga, sekolah korban apakah banyak orang yang tahu tentang apa yang dialami oleh korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan