Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Pengacara Pelaku Suap Hakim Kasus Gula, Juga PH Harvey Moeis

PH Marcela Santoso.-screnshot-

KETUA Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman menilai dua pengacara hedon yang terjerat kasus suap hakim Rp 60 miliar, terkait putusan onslag atau lepas pada perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), pantas dihukum berat.

----------------

KEDUA oknum pengacara hedon yang jadi tersangka suap hakim tersebut ialah Marcella Santoso dan Aryanto Bakri alias Ary Bakri, yang menurutnya kerap pamer gaya hidup mewah di media sosial di saat masyarakat kesusahan.

"Saat rakyat susah, pengacara-pengacara hedon malah pamer kekayaan yang mereka dapat dengan cara 'melacur'. Menggadaikan idealisme hukum dengan menghalalkan segala cara," kata Dendi.

Dia menilai kedua pengacara yang kini berstatus tersangka itu sebelumnya juga aktif membela koruptor, antara lain Rafael Alun Trisambodo terkait perkara pajak, hingga Harvey Moeis dan Helena Lim di kasus korupsi timah Rp 300 triliun.

Menurut Dendi, Marcella dan Ary gemar pamer gaya hidup mewah yang diduga dibangun di atas kerja-kerja amoral. "Saat rakyat susah, dua pengacara ini malah pamer kemewahan hasil dari jual beli keadilan. Bukan sekadar pelanggaran hukum, ini pelanggaran etik paling menjijikkan," ucapnya.

Oleh karena itu, Perkumpulan Pemuda Keadilan mendorong dilakukan reformasi total terhadap dunia advokat Indonesia. Dia mendesak pemerintah dan institusi hukum untuk membongkar praktik mafia hukum dan memulai perombakan dari akar.

"Saya pikir sudah saatnya mereformasi total pendidikan para pengacara. Jangan lagi ada mafia hukum, bandit, makelar kasus, atau sales vonis berkedok pengacara," tuturnya.

Kemudian, pihaknya mendorong pembentukan lembaga penegak kode etik profesi advokat yang tunggal dan independen, serta pengawasan ketat terhadap praktik magang, rekrutmen, hingga lisensi pengacara.

Selain itu, pengacara harus kembali ke khitahnya untuk keadilan bukan semata mencari kehidupan. "Kami usulkan harus ada badan atau lembaga penegak kode etik profesi advokat yang tunggal," kata dia.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan