Sempurnakan Ramadhan dengan Zakat Fitrah

Rio Setiadi--
Oleh: Rio Setiady, ST
“RASULULLAH SAW mewajibkan zakat fitrah, untuk membersihkan orang yang berpuasa ramadhan dari lontaran kata yang tidak bermanfaat dan kotor, serta untuk memberi makanan kepada orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud).
MENURUT Yusuf Qaradhawi dalam Fiqhu al-Zakat, zakat fitrah diwajibkannya karena berakhirnya bulan Ramadhan yang dibolehkan berbuka. Syaikh Muhammad bin Qasim al-Ghazi dalam Fath al-Qarib al-Mujib berkata sama, karena terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan.
Zakat atau sedekah fitrah adalah zakat yang disebabkan datangnya Idul Fitri di akhir Ramadhan. Diwajibkan pada tahun kedua hijriyah –bersamaan dengan kewajiban puasa– dan berbeda dengan zakat-zakat yang lainnya karena zakat ini wajib atas setiap orang, bukan atas kekayaan, selama pada malam 1 syawal masih memiliki makanan, maka di wajibkan mengeluarkan zakat fitrah berupa makanan pokok.
zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia yang sangat sulit dihindari saat sedang berpuasa. Zakat fitrah juga menjadi makanan fakir miskin pada Hari Raya sehingga mereka semua dapat merayakan Idul Fitri dengan senang dan bahagia sebagaimana muslim lainnya.
Makanan yang dikeluarkan untuk membayar zakat fitrah adalah kurma atau gandum untuk konteks di masa Nabi SAW tinggal. Ibnu Umar berkata, “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan, satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.” (HR. Bukhari dan Muslim). Makanan inilah yang membuat tertawa orang miskin di hari raya.
Hikmah ini terus menggelinding ke seluruh penjuru dunia dengan beragam makanan pokok masing-masing. Di Indonesia makanan pokok yang wajib dibayarkan untuk zakat fitrah adalah beras sebanyak 3,5 liter. Pada hari raya dapat dipastikan perut sekitar 230juta penduduk Muslim Indonesia dalam keadaan kenyang.
Selain menjalin kepedulian, zakat fitrah juga memberikan sarana untuk mempererat tali silaturahim antar umat muslim. Menguatkan ikatan persaudaran antara mustahik dan muzaki. Muzaki peduli kepada mustahik, mustahik mendokan muzaki.
Apalagi di saat pandemi virus corona belakangan ini, nilai dan hikmah zakat fitrah yang diberikan kepada mustahik akan sangat berharga. Wabah virus Covid-19 berdampak besar bagi seluruh sektor perekonomian. Untuk kalangan ekonomi menengah ke atas mungkin masih dapat bertahan dengan dana simpanan yang dimiliki.
Tentu berbeda dengan kondisi para mustahiq yang berada di ekonomi menengah ke bawah. Mereka kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Zakat fitrah dapat meringankan beban mereka. Maka jangan tunda lagi. Sebelum sholat Ied di tegakkan, mari kita sempurnakan puasa ramadhan dengan membayar zakat fitrah. Insyaallah...***