Sidang Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, JPU Tuntut Tinggi Marwan Cs

Persidangn di PN Tipikor Pangkalpinang.-screnshot-

JAKSA Penuntut Umum (JPU), menuntut tinggi ke 5 terdakwa perkara tipikor tanam pisang tumbuh sawit.  Mereka dituntut berbeda oleh tim jaksa penuntut umum.  

Bos PT  Narina Keisha Imani (NKI), Ari Setioko  dan H Marwan, mantan Kadis LHK Bangka Belitung (Babel) dituntut paling tinggi.  

Berikut masing-masing tuntutan  kepada para terdakwa itu. 

Ari Setioko 16 tahun penjara dan H Marwan dengan 14 tahun penjara. Sedangkan 3 PNS -anak buah H Marwan- Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi sedikit lebih ringan dengan  13 tahun dan 6 bulan penjara. 

Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang diketuai  Sulistiyanto Rokhmad Budiarto JPU Fariz Oktan membebankan pidana uang pengganti hanya kepada terdakwa Ari Setioko seorang diri. Yakni sejumlah Rp 18.197.012.580 dan US$ 420,950.25 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut  maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun bilamana terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Tidak cukup di situ dalam tipikor pemanfaatan  hutan 1500 hektar pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka 2017 sd 2023, para terdakwa juga dikenakan pidana denda: Ari Setioko Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan H Marwan, Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. 

JPU  menilai para terdakwa  tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. JPU menjerat dengan  primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hak Jaksa Penuntut

Terpisah penasehat hukum, Tajuddin dari terdakwa H Marwan menanggapi datar atas tuntutan tinggi tersebut. Bagi Tajuddin tuntutan maksimal seperti itu hak penuh dari pihak penuntut umum. “Jaksa memiliki hak untuk melakukan penuntutan maksimal. Tapi kita juga selaku penasehat hukum dan terdakwa berhak untuk melakukan pembelaan atau pledoi,” katanya. 

Baginya klienya secara fakta -di persidangan- tidak terbukti memperkaya diri.  Selain itu juga segala prosedur telah dilalui secara benar dan sesuai aturan. “Sehingga bagi kita tidak ada bukti kalau klien bersalah dalam pusaran perkara ini. Namun lebih lengkapnya nanti kita uraikan di dalam pledoi,” ucapnya.

Pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 24 milyar itu telah menghadirkan banyak saksi-saksi kunci terutama dari pihak perusahaan hingga pejabat Pemkab Bangka. Yakni: Datuk   Ramli (PT SAML),   Desak K Kutha Agustini (PT BAM) dan  Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL). Andi Hudirman selaku mantan Sekda Kabupaten Bangka dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Heru Dwi Prima. Sedangkan dari Pejabat Pemprov Bangka Belitung yakni mantan Sekda, Yan Megawandi dan Erzaldi Rosman mantan Gubernur.

PT NKI Baru Berdiri 2017

Sementara itu, dalam fakta persidangan  yang digelar secara marathon terungkap keberadaan PT NKI baru didirikan pada tahun 2017 di notaris Ukasa. PT NKI sendiri bergerak dibidang konstruksi bukan perkebunan. Menariknya ternyata saat PT dibuat terdakwa  Ari Setioko  masih aktif sebagai anggota Polri.  

Dalam PT tersebut Ari sendiri yang menetapkan susunan direktur yakni  Reza Maryadi (2017) dan Reza Aditama (2018) sekaligus sepupunya. Sedangkan komisaris Budiono dan Agung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan