Dewan Ingatkan ASN Profesional & Tidak Live Tiktok Saat Jam Kerja

--
TOBOALI - Fenomena trend live di media sosial aplikasi Tiktok oleh pengguna yakni mengizinkan penonton serta kreator untuk berinteraksi secara real time. Aplikasi ini kerap kali dipakai untuk berjualan secara online maupun memberikan informasi lainnya.
Tetapi justru fenomena live ini terkadang digunakan saat jam kerja oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel).
Hal ini yang menjadi sorotan anggota DPRD Basel Fraksi PKB Kurniawan. "Kita minta para ASN tidak live di TikTok saat jam kerja, itu dianggap mengganggu profesionalisme kerja," sebutnya, Jum'at (14/03).
Dikatakannya, ASN harus fokus pada tugas utama yakni memberikan pelayanan publik Secara Luas.
Bukan sibuk siaran langsung melalui medsos lalu tidak Fokus pada tugas-tugas yang mestinya diselesaikan.
Selain itu, ASN memiliki tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan disiplin dan etika kerja yang baik.
Sehingga, penggunaan media sosial harus bijak dan tidak boleh mengganggu produktivitas kerja.
"Tolong, pada saat jam kerja jangan sambil live Tiktok, dikhawatirkan akan menggangu tanggung jawab pada pekerjaan," sebutnya.
"Kita tidak melarang ASN menggunakan media sosial, tetapi harus tahu batasannya. Gunakan untuk hal-hal yang bermanfaat, bukan untuk hiburan di jam kerja," sambungnya.
Namun, jika memang untuk kebutuhan Konten konten yang dianggap penting dan perlu sampaikan, semisal untuk bursa pekerjaan, Pelayanan masyarakat, program baru uang belum diketahui masyarakat atau Inovasi yang Berdampak kepada pelayanan masyarakat maka Silahkan saja itu sangatlah diperbolehkan.
"Kita mengingatkan kepada semua Kepala OPD untuk menyampaikan Ke SKPD nya agar tidak Bermain Tiktok di jam kerja untuk hal yg tidak perlu kecuali di Luar Jam Kerja silahkan," ungkapnya.
Perlu diketahui juga, bisa dilihat kalau di luar sana sering terdengar kejadian saat live maupun membuat konten pada jam kerja berhadapan dengan Kedisiplinan pegawai, maupun hal lainnya.
Penggunaan live Tiktok ini bisa digunakan tetapi berbeda pekerjaannya, yakni perusahaan yang berkaitan dengan promosi produk melalui online, ataupun pekerjaan lainnya yang menggunakan aplikasi.
"Kalau live TikTok untuk kepentingan pekerjaan diperbolehkan. Tetapi jika hanya untuk hiburan pribadi, tidak diperbolehkan, apalagi dilakukan di jam kerja," sebut Kurniawan.