Jadi Tersangka, dr Surya Masih Aktif

RSUP Soekarno.-Agus Putra-

 

"Yakinlah Polresta Pangkalpinang akan bekerja secara profesinal dalam ungkap kasus dugaan ITE ini. Apalagi saya sudah tegaskan kepada penyidik untuk tegak lurus hingga kasus ini tuntas," pungkas Kapolresta.

 

Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah (RSUDDH) Pangkalpinang, dr. Della Rianadita yang belakangan ini sempat viral di media sosial. 

 

Pelaku diketahui bernama Trie Lius Putri (26), seorang mahasiswi, warga Jalan Kantor Pos Kelurahan Puput Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat. Dia diketahui sebagai pemilik akun Tiktok Anak Muda O Pos yang membuat konten-konten negatif tentang Dirut RSUDDH Pangkalpinang. 

 

"Ya benar, saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang dan pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman kepada Babel Pos, Rabu (5/3/2025). 

 

Riza mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (19/3/2025) sekira pukul 17.00 WIB di Jalan solihin GP Kelurahan Gajah Mada Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. 

 

"Untuk pasal kita sangkakan yaitu 55 Jo, pasal 55 ayat 1 atau pasal 45 ayat 4, Jo pasal 27A Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," pungkas Riza.(eza/pas)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan