Bawaslu Babel Ikut Turun Tertibkan APK di Basel
Kordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Babel Sahirin-Ilham-
KORANBABELPOS.ID - Berakhirnya masa kampanye pada Sabtu 10 Februari 2024 ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) dengan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Minggu (11/02).
Pada penertiban tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Bangka Belitung Kordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi masyarakat Sahirin mengatakan, sesuai dengan undang - undang saat ini sudah memasuki masa tenang. "Sebelumnya kita (Bawaslu-red) sudah menghimbau agar para Caleg maupun partai politik agar menertibkan sendiri APK tersebut," ujarnya, Senin (12/02).
BACA JUGA:Babel Pantau Kesiapan Pasokan Listrik Siaga Pemilu
Dikatakan Sahirin, bahwa pada masa tenang di tanggal 11,12,13 ini tidak boleh lagi ada APK dalam bentuk apapun baik yang berbayar di papan reklame maupun di sepanjang jalan. Aturan ini tercantum pada Pasal 1 angka 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, bahwa masa tenang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye, dan Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Yang artinya Caleg maupun calon presiden tidak boleh melakukan aktivitas kampanye baik secara tertutup maupun terbuka dan tidak boleh ada alat peraga kampanye," jelasnya.
Apabila pada masa tenang ini ditemukan masih ditemukan APK baik di tingkat desa, kelurahan, kecamatan atau di sepanjang jalan Sudirman di Toboali maka, pihaknya tetap melakukan penertiban. "Saya himbau kepada para peserta pemilu, jangan ada yang melanggar aturan karena kita akan berikan sanksi," tegasnya. (*)