Pemkab Bangka Perpanjang Kontrak Honorer Non Database

Pemkab Bangka Perpanjang Kontrak Honorer Non Database.-Yudi Adi Karya-

SUNGAILIAT - Nasib pekerja honorer non database Pemkab Bangka akhirnya mendapatkan titik terang. Pj Bupati Bangka Isniani S.Tr SH MM memutuskan memperpanjang kerja mereka melalui mekanisme pengadaan jasa lainnya yakni penyedia orang perorangan.

Dengan demikian para tenaga honorer non database yang masa kerjanya akan berakhir per 31 Maret 2025, akan tetap dipekerjakan dengan mekanisme pengadaan jasa lainnya.  "Nantinya para tenaga honorer nondata base tersebut akan dipekerjakan kembali selama 6 bulan ke depan, mulai bulan April- Oktober 2025 nanti," ujar Isnaini memimpin rapat penyelesaian tenaga honorer non database di OR Parai Tenggiri Kantor Bupati Bangka, Rabu (5/3/2025).

Dijelaskan Isniani, kebijakan yang diambil dengan menerapkan mekanisme pengadaan jasa lainnya: penyedia orang perorangan, sudah diatur berdasarkan peraturan presiden mengenai pengadaan barang dan jasa. "Hasil konsultasi ke Kanwil Hukum dan HAM, kita bisa mengunakan berdasarkan peraturan presiden mengenai pengadaan barang dan jasa, tidak perlu ketentuan lainnya," terangnya.

"Untuk itu, akhirnya kita tetap akan perpanjang masa kerja para tenaga honorer non database dengan kebijakan mekanisme pengadaan jasa lainnya penyedia orang perorangan tersebut, terhitung per 1 April hingga Oktober 2025 mendatang," kata Isnaini.

Ditambahkan Isnaini, salah satu pertimbangan kebijakan ini adalah agar jangan sampai per 1 April pelayanan dasar di Kabupaten Bangka tidak terlayani seperti dibidang kebersihan, pengamanan serta lainya.

Diketahui saat ini ada sekitar 1.400 orang tenaga honorer non database di Pemkab Bangka yang akan habis kontraknya pada 31 Maret mendatang. Dengan kebijakan ini artinya mereka bisa melanjutkan kerja. 

 

Sesuai Kebutuhan 

 

PLH Sekda Bangka Thony Marza AP. M.AP menjelaskan, mekanisme perpanjangan masa kerja tenaga honorer non database di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka akan dilaksanakan dengan mekanisme sistem pengadaan jasa lainnya penyedia orang perorang, terhitung per 1 Januari hingga Oktober 2025 nanti.

Untuk itu setiap kepala OPD diminta untuk melakukan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) di lingkungan masing-masing. Dengan demikian tenaga honorer non database diatur melalui mekanisme terkait kebutuhan jasa yang dibutuhkan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Pemkab Bangka. 

Thony Marza menjelaskan kebijakan yang diambil Pemkab Bangka tersebut dengan pertimbangan pelayanan dasar bidang kebersihan dan pengamanan tetap berjalan. Dengan adanya kebijakan ini, maka para tenaga honorer non database yang akan berakhir masa kerjanya 31 Maret nanti, sudah mendapat kejelasan kelanjutan nasib mereka.

"Perpanjangan akan dilaksanakan bulan April hingga Oktober 2025, karena akan disesuaikan dengan pengaturan terkait pengajian dan hal lain, kita sesuaikan dengan kebutuhan OPD masing-masing," jelas Thony Marza, Rabu (5/3).

"Jadi kalau di satu OPD pegawainya banyak, wajar saja karena memang pekerjaan di OPD tersebut memang banyak dan bukan sebaliknya," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan