Profosor Didin: Kebijakan Tanpa Etika Sosial Akibatkan Kerusakan Lingkungan dan Ketimpangan Ekonomi

Diskusi publik bertajuk Krisis Lingkungan dalam Perspektif Ekonomi, Sosial, Ekologi, dan Budaya di Hotel Ambhara, Melawai, Jakarta Selatan pada Rabu (12/2/2025). -istimewa-

Sementara itu, Parid Ridwanuddin (Manajer Program Green Faith Indonesia) dalam presentasinya menegaskan bahwa kondisi lingkungan Indonesia telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan. 

 

Ia mengungkapkan bahwa berbagai bencana alam yang terjadi, termasuk banjir dan tanah longsor, merupakan dampak langsung dari degradasi lingkungan akibat aktivitas industri, khususnya di sektor pertambangan.

 

“Indonesia telah menjadi sumber utama eksploitasi sumber daya alam global, namun dampaknya justru dirasakan oleh masyarakat lokal yang harus mengungsi akibat kerusakan lingkungan,” ungkap Parid.

 

Ia juga mengkritisi Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai mengabaikan aspek pelestarian lingkungan dengan membatasi partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL hanya kepada kelompok yang terdampak langsung.

 

Lebih lanjut, Parid mendorong agar kejahatan lingkungan, atau yang ia sebut sebagai ekosida, diakui sebagai kejahatan berat yang harus mendapatkan sanksi hukum yang tegas.

 

“Ekosida adalah bentuk pemusnahan ekosistem yang dilakukan baik oleh perusahaan maupun pembuat kebijakan. Pelakunya harus diberikan hukuman yang setimpal,” tegasnya.

 

Dalam konteks perlindungan lingkungan, ia juga menyoroti lemahnya integrasi pendidikan lingkungan dalam sistem pendidikan nasional. 

 

“Pendidikan merupakan ruang strategis untuk menanamkan nilai keberlanjutan kepada generasi mendatang. Sayangnya, sistem pendidikan kita belum memiliki orientasi yang kuat terhadap isu lingkungan,” pungkasnya.**

Tag
Share