Dampak Efisiensi Anggaran Prabowo, PHK Hingga Beasiswa Terancam

Prabowo Subianto-screenshot-

Dampak menyedihkan lain datang dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan sejumlah anggaran beasiswa berpotensi dikurangi.

Anggaran-anggaran tersebut, yakni Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (Adik), beasiswa Kerja Sama Negara Berkembang (KNB), serta beasiswa dosen dan tenaga kependidikan.

Pagu awal beasiswa KIP Rp 14,698 triliun, tetapi terkena efisiensi oleh Ditjen Anggaran (Kemenkeu) sebesar Rp 1,31 triliun atau 9 persen.

“Kami usulkan kembali supaya tetap pada pagu semula, yaitu Rp 14,698 triliun, karena ini termasuk kategori yang tidak kena efisiensi,” kata Satryo.

Kemudian, pada program BPI dan Beasiswa Adik, efisiensi anggaran sebesar 10 persen dari pagu awal sejumlah masing-masing Rp 194 miliar dan Rp 213 miliar.

Lalu, pada Beasiswa KNB serta dosen dan tenaga kependidikan, efisiensi anggarannya sebesar 25 persen dari pagu awal sejumlah masing-masing Rp 85 miliar dan Rp 236 miliar.

Efisiensi anggaran nyatanya juga akan berpengaruh pada pemberian gaji pekerja di lembaga negara.

Mahkamah Konstitusi (MK) disebut hanya bisa membayar gaji pegawai hingga Mei 2025 imbas kebijakan efisiensi.

Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan mengatakan bahwa MK pada 2025 memiliki pagu anggaran Rp 611,4 miliar.

Realisasi anggaran sudah mencapai 51,73 persen atau Rp 316 miliar. Untuk itu, sisa anggaran sekitar Rp 295 miliar.

Dari sisa tersebut, masing-masing dialokasikan Rp 83 miliar untuk belanja pegawai dan Rp 198 miliar untuk belanja barang, dan belanja modal Rp 13 miliar.

Sementara informasi dari Dirjen Anggaran, MK mendapat blokir anggaran sebesar Rp 226 miliar.

"Dari blokir tersebut pagu anggaran MK berubah menjadi Rp 385,3 miliar. Sehingga sisa anggaran yang dapat kami gunakan sampai saat ini Rp 69 miliar," ucap Heru.

Sehingga anggaran tersisa Rp 69 miliar tersebut dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp 45 miliar, tenaga PPNPN, dan tenaga kontrak Rp 13 miliar.

Tag
Share