Anggaran IKN Diperdebatkan?

Ilustrasi-screnshot-

POLEMIK pemblokiran anggaran Ibu Kota Nusantara (IKN) kini masih menjadi topik yang ramai dibicarakan.

----------------

BAHKAN, narasi yang berkembang dari berbagai pihak tampaknya justru saling bertentangan. 

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyatakan, bahwa memang ada pemblokiran anggaran yang seharusnya ditujukan untuk pembangunan IKN.

Menurutnya, hal ini disebabkan oleh adanya kekosongan anggaran usai pelaksanaan efisiensi anggaran yang sebelumnya sudah diumumkan oleh Menkeu Sri Mulyani.

Sementara di sisi lain, Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono justru menyebut adanya penambahan anggaran untuk proyek IKN ini. Diketahui, anggaran akan ditambah menjadi Rp 14,4 triliun dari jumlah sebelumnya, yang bernilai sebesar Rp 6,3 triliun untuk tahun 2025. 

Kendati begitu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memberikan bantahannya kepada pernyataan Menteri Dody tersebut.

Menurutnya, anggaran yang diblokir bukan berarti terdapat kekosongan anggaran, melainkan belum dapat digunakan saja.

"Itu kan bukan berarti anggarannya enggak ada kan, anggarannya belum dibuka," ujar Hasan di di Kantor PCO, Jakarta Pusat, pada Jumat 7 Februari 2025.

Menanggapi tiga pernyataan yang berbeda ini, Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyatakan bahwa Pemerintah harus segera memberikan kepastian yang jelas bagi publik dan investor. 

"Ketidakpastian ini menjadi indikasi bahwa harus ada perubahan arah kebijakan soal IKN," ujar Achmad ketika dihubungi oleh Disway pada Jumat 7 Februari 2025.

Selain itu, Achmad juga menambahkan bahwa pemblokiran anggaran pembangunan IKN tampaknya bukan sekadar keputusan administratif, melainkan juga refleksi dari kebijakan yang lebih besar terkait evaluasi pembangunan IKN. 

"Jika keputusan ini memang merupakan langkah untuk memastikan APBN hanya digunakan untuk investasi peningkatan daya beli masyarakat dan belanja kesejahteraan, maka ini merupakan langkah yang tepat. Seharusnya, setelah 2025, tidak diperlukan lagi penggunaan APBN untuk IKN," ucap Achmad.

Sebagaimana yang telah didesain sejak awal, pembangunan IKN diharapkan dapat berjalan dengan skema pendanaan yang lebih mandiri, seperti investasi swasta dan kerja sama publik-swasta (KPBU).

Tag
Share