PT SNS Diduga Caplok Lahan Masyarakat Malik

*Pemdes Surati DPRD Basel
  

 TOBOALI - Masyarakat desa Malik, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) perihal dugaan pencaplokan lahan milik masyarakat oleh PT. Swarna Nusa Sentosa (SNS).
    Diketahui bahwa dugaan ini diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat, yang akan mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang pada saat diukur ternyata masuk dalam Hal Guna Usaha (HGU).
    Anggota DPRD Basel sekaligus Sekretaris fraksi PKB Kurniawan menyebutkan, pihaknya telah menerima surat dari Pemdes Malik atas adanya dugaan pencaplokan lahan milik warga yang tiba - tiba berubah menjadi HGU. "Warga ini mengadu bahwa lahan mereka telah dicaplok oleh pihak perusahaan," ucapnya, Selasa (04/02).
    Pada saat pertemuan dengan masyarakat tersebut pihaknya juga mendengarkan langsung apa yang menjadi permasalahan masyarakat ini, karena menurut pengakuan masyarakat Malik bahwa mereka tidak pernah merasa menjual, ataupun menerima ganti rugi dari lahan mereka berikut tanam tumbuhnya seluas 79 hektar tersebut.
    Dalam Pertemuan itu juga perwakilan masyarakat sudah menyampaikan Petisi  yang ditanda tangani Masyarakat desa Malik untuk meminta pencabutan HGU terhadap lahan yang dimaksudkan.
    Bahkan surat itu  sudah ditembuskan ke Presiden, ATR BPN Pusat, Kapolri, BPN perwakilan Bangka Belitung, Gubernur, Bupati, DPRD Provinsi dan Kabupaten.  "Masyarakat desa Malik tidak merasa menjual lahan beserta tanam tumbuh seluas 79 hektar tersebut, serta sudah membuat Petisi yang ditanda tangani masyarakat," sebutnya.
    Dikatakannya, ia juga mengapresiasi langkah masyarakat desa Malik yang tidak melakukan tindakan yang bisa merugikan kedua belah pihak, tetapi mengadukan persoalan tersebut ke DPRD.
    Persoalan HGU ini juga harus dicari jalan keluarnya atau solusi, ini juga mengingat plotting HGU ini sudah benar atau tidak. Karena dari beberapa ada yang memiliki surat jauh lebih tua dari terbitnya HGU.
    "Kita coba mengidentifikasi permasalahannya yang diadukan jika pada akhirnya nanti memang Menjadi hak masyarakat yah tolong dikembalikan Pada peruntukannya agar dapat di petakan dan Diukur ulang, agar segera dikeluarkan dari HGU," kata dia.
    "Nanti kita akan panggil semua pihak, mulai dari masyarakat, Pemdes Malik, pihak perusahaan PT. SNS, Sekda, serta pihak terkait lainnya.  Harapannya, langkah ini bisa menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan semua pihak, serta menghindari gesekan di masyarakat dengan pihak perusahaan," tambahnya.
    Sayangnya, hingga berita ini naik cetak, belum diperoleh konfirmasi dari pihak PT SNS.  (im)

  

Tag
Share