Ini Penyebab LPG 3 Kg alias Gas Melon Langka

--
Masyarakat perlu mengetahui penyebab Liquefied Petrolium Gas atau LPG 3 kg alias gas melon langka di pasangan belakangan ini. Ketahuilah bahwa penyebab gas melon langka ialah karena pemerintah melarang penjualan LPG 3 kg tersebut di tingkat pengecer.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sudah memberikan penjelasan bahwa saat ini pemerintah sedang menerapkan pembatasan pembelian gas LPG 3 kg. Bahlil mengatakan, pembatasan tersebut dalam rangka menata ulang pembelian gas LPG 3 kg. Tujuannya, agar pemerintah dapat memastikan bahwa distribusi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran.
Selanjutnya, pembelian gas melon hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina mulai 1 Februari 2025. Harga jual LPG 3 kg di pangkalan resmi sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), sebagaimana yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah. “Pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan beli di pengecer,” ucap Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari.
Selain harga yang lebih murah, membeli di pangkalan resmi juga memberikan jaminan takaran yang lebih akurat. Heppy juga menyampaikan bahwa para pengecer dapat menjadi pangkalan resmi setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung meminta para pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi. Adapun waktu transisi dari pengecer menjadi pangkalan resmi yang disediakan adalah satu bulan. Dengan demikian, pada Maret 2025, tidak ada lagi pengecer LPG 3 kg.
Respons Puskepi soal Gas Melon Langka Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menilai kebijakan pemerintah melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer dan hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi, tidak menjamin beban subsidi LPG pemerintah pasti berkurang. "Jika kebijakan tersebut dimaksudkan agar penyaluran LPG subsidi tepat sasaran, maka seharusnya dilakukan dengan membuat peraturan yang tegas atas siapa yang berhak atas LPG bersubsidi, bukan hanya mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi LPG subsidi," kata Direktur Puskepi Sofyano Zakaria di Jakarta, Senin (3/2).
Sofyano menilai penetapan pengguna yang berhak atas LPG 3 kg sebagaimana diatur dalam Perpres 104 Tahun 2007 khusus untuk rumah tangga dan usaha mikro, justru terbaca "abu abu". Akhirnya pada penyaluran di tingkat bawah yakni pangkalan dan pengecer dipahami bahwa rumah tangga golongan apapun berhak membeli LPG bersubsidi.
Di sisi lain, lanjut Sofyano, ketentuan pada Perpres 104 Tahun 2007 tentang Pengguna Usaha Mikro yang Boleh Menggunakan LPG 3 kg, dalam pelaksanaan di lapangan lebih dipahami bahwa usaha golongan menengah pun dianggap sebagai usaha mikro pula. "Oleh karenanya, hal utama yang harusnya dibenahi pemerintah adalah justru merevisi Perpres 104 Tahun 2007 khususnya terkait siapa pengguna yang berhak dan juga pengawasannya di lapangan," ujar pengamat kebijakan energi ini. (ant)