Dua Sejoli Ditangkap, Polisi Sita 35 Paket Sabu

--

    PANGKALPINANG - Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap pasangan dua pasangan sejoli bukan suami istri, Septia Parmanto (31) dan Yesiolana (27) karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
    Keduanya diamankan pada Minggu (2/2/2025) sekira pukul 03.00 WIB di sebuah kontrakan yang berada di Jalan Duku II RT 02 RW 01 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. "Dari tangan kedua tersangka, kita menemukan barang bukti 35 paket sabu siap edar dengan berat bruto 9,01 gram," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, Minggu (2/2/2025) pagi.
    Raden mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari tangkapan seorang pengedar yang merupakan target operasi (TO).
    Setelah melakukan pengembangan lebih lanjut, kedua pasangan sejoli ini juga ikut terlibat dalam bisnis haram tersebut. Selanjutnya, pihaknya langsung melakukan penggerebekan di kontrakan tersangka. "Saat dilakukan penggeledahan, ternyata benar dua sejoli ini diduga ijut terlibat edar sabu. Keduanya tak bisa mengelak, karena barang bukti sabu berhasil kita temukan yang berada di atas kasur di dalam bungkus kantong kain warna putih," bebernya.
    Selain sabu, dikatakan Raden, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa 34 bungkus potongan pipet plastik, satu bungkus kantong kain warna putih, satu ball pipet plastik, tiga ball plastic strip ukuran kecil, satu buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik, satu buah timbangan digital berwarna hitam, dua unit handphone merk Oppo dan Samsung dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino.
    Raden menambahkan, bisnis haram ini sudah digeluti keduanya sejak 17 Januari 2025 lalu. Keduanya terjun ke bisnis haram ini lantaran upah yang didapatkan cukup menggiurkan. "Upahnya Rp500 ribu per 5 gram. Sementara target wilayah sasaran edarnya di Kota Pangkalpinang. Dan untuk barangnya mereka dapatkan dari bandar yang bernama Pablo yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," pungkas Raden.
    Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(pas)

Tag
Share