Ada Kepalsuan Dalam SHGB SHM Pagar Laut
Pagar Laut Bermasalah. -screnshot-
JENDERAL polisi mengungkap bahwa ada dugaan girik palsu dalam pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten.
----------------
MENURUT Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, ada dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta asli Pagar Laut Tangerang.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang telah dimintai keterangan oleh jenderal bintang satu itu.
Langkah tegas tersebut dilakukan polisi demi usaha keras mengungkap tabir penyelidikan kasus Pagar Laut Tangerang ini.
Informasi terbaru yang didapat polisi yakni area pagar laut Tangerang sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang.
Kemudian ada PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, serta 9 bidang atas nama perseorangan dan 17 bidang SHM yang berasal dari girik.
Sehingga Dittipidum menetapkan dugaan bahwa proses pengajuan SHGB dan SHM tersebut diduga menggunakan dokumen palsu seperti girik-girik.
Untuk saat ini, Dittipidum Bareskrim Polri sedang menyelidiki keberadaan pagar laut di perairan laut Tangerang, Banten.
Brigjen Pol. Djuhandhani mengungkapkan bahwa surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan pada 10 Januari 2025.
"Ketika ditemukan adanya pagar laut di Tangerang pada awal Januari, kami langsung mendapatkan perintah dari Kepala Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan," tukasnya.
Dalam proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa lokasi pagar laut dan berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait.
Yang mana antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), serta pemerintah setempat.
"Sampai dengan saat ini, kami masih terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan yang dibutuhkan," lanjut Brigjen Pol. Djuhandhani.