Petani Sawit Wajib Kantongi IUP

KOBA - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mewajibkan para petani kelapa sawit yang memiliki lahan seluas 25 hektare atau lebih harus mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP), untuk memastikan tata kelola perkebunan yang baik dan berkelanjutan.

"Harapan saya para petani dapat mengurus IUP karena ada aturan yang mewajibkan dan tentu saja banyak keuntungan bagi petani, tidak hanya terkait legalisasi tetapi juga mempermudah akses mereka ke berbagai program bantuan dan pendanaan," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, Rabu (29/1).

Kewajiban petani kelapa sawit yang memiliki lahan seluas 25 hektare ke atas diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Peraturan ini ditetapkan pada 2 Juni 2017 dan diundangkan pada 7 Juni 2017.

"Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan tuntutan masyarakat dan keterbatasan ketersediaan lahan untuk usaha perkebunan," kata Algafry.

Peraturan ini mengatur pedoman perizinan usaha perkebunan, termasuk persyaratan dan prosedur untuk memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP). Salah satu ketentuan penting adalah kewajiban bagi pelaku usaha perkebunan dengan luas lahan 25 hektare atau lebih untuk memiliki IUP. 

"Dengan adanya aturan ini, diharapkan proses perizinan usaha perkebunan menjadi lebih efektif dan efisien, serta mendukung pengelolaan perkebunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Algafry Rahman mengatakan bahwa kepemilikan IUP oleh petani adalah bentuk dukungan terhadap tata kelola dan keberlanjutan perkebunan kelapa sawit.  "Saya minta para camat, lurah hingga kepala desa untuk dapat menyosialisasikan aturan ini secara masif kepada para petani kelapa sawit untuk mendorong mereka mengantongi IUP," ujarnya. (ynd)

Tag
Share