185 Pemda Bebaskan BPHTB Bagi Rakyat Kecil

--

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan sebanyak 185 pemerintah daerah (pemda) telah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat kecil.

 

Daerah tersebut juga telah mempercepat pelayanan PBG. Kebijakan ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat segera memiliki hunian.

 

Dirinya memberikan tenggat hingga 31 Januari 2025 kepada daerah yang belum menerapkan kebijakan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG.

 

Bahkan, sebagai wujud komitmen, dia berencana memberikan surat teguran kepada daerah yang belum menerapkan kebijakan dan mempublikasikannya kepada publik.

 

"Setelah nanti, 31 Januari, saya akan absen, daerah-daerah mana yang mengeluarkan peraturan kepala daerah [soal pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR], saya akan sampaikan ke publik daerah-daerah itu," ujarnya.

 

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan kebijakan penghapusan tersebut merupakan program Presiden Prabowo Subianto untuk mempermurah bahkan menggratiskan hunian bagi MBR.

 

Pemerintah juga mendorong agar pelayanan publik seperti mengurus PBG semakin mudah.

 

Tag
Share