Hasto Melawan, Tempuh Praperadilan

Hasto Kristiyanto-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. 

Gugatan praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat, 10 Januari 2025.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada wartawan pada hari yang sama.

Gugatan tersebut kini terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.  Djuyamto juga ditunjuk sebagai hakim tunggal yang akan menangani kasus ini.  Sidang perdana gugatan praperadilan Hasto akan digelar pada Selasa, 21 Januari 2025.***

 

Tag
Share