Sengketa Pilkada Babel: Erzaldi-Yuri Minta PSU di 400 TPS
Yuri Kemal di Mahkamah Konsititusi-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Sengketa Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang mulai digelar Kamis, 9 Januari 2025, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta menguak dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) itu, posisi termohon diisi oleh KPU Provinsi Babel. Sementara, Paslon lain di luar Erzaldi-Yuri Kemal --selaku pemohon-- yaitu Paslon Hidayat Arsani-Helyana tidak termasuk.
Pada intinya, Paslon Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah, meminta majelis hakim MK membatalkan penetapan hasil Pilkada Babel yang menunjukkan keunggulan paslon nomor urut 2, Hidayat Arsani dan Hellyana.
Alasannya, ditemukan indikasi pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Provinsi Babel dalam proses pemilihan umum. Indikasi pelanggaran ini disebutkan terjadi di 400 TPS yang tersebar di 5 kabupaten/kota dan 31 kecamatan di Babel.
Indikasi pelanggaran diantaranya membuka kotak suara ketika pemungutan suara masih berlangsung hingga data pemilih ganda di sejumlah TPS. Yuri juga menyoroti kinerja KPPS yang dinilai lalai dan tidak memeriksa kelengkapan formulir pemberitahuan yang dibawa pemilih untuk menggunakan hak pilih mereka.
Pihak Erzaldi-Yuri meminta majelis hakim untuk memerintahkan KPU Provinsi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 400 TPS yang dimaksud.
“Memerintahkan kepada KPU Provinsi Bangka Belitung untuk melakukan PSU pada 400 TPS sebagaimana termaktub dalam argumentasi permohonan kami,” kata Yuri.
Kelalaian ini terjadi secara masif sehingga pihaknya mengalami kerugian dalam perolehan suara. Diketahui, paslon Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah mendapatkan perolehan suara 290.548. Sementara, paslon nomor urut 2, Hidayat Arsani dan Hellyana, mendapatkan perolehan suara 299.591.
“Selisih yang terlalu tipis tersebut menunjukkan indikasi diperoleh secara meluas, adanya praktik pelanggaran yang dilakukan oleh termohon sehingga mempengaruhi perolehan suara pemohon,” kata Yuri.***