Eks Dirut Taspen Ditahan KPK

Antonius N.S. Kosasih-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- KPK menahan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi tahun anggaran 2019 yang merupakan Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih.  Penahanan dilakukan setelah Kosasih menyelesaikan pemeriksaan hingga malam, Rabu, 8 Januari 2025.

Kasus ini juga melibatkan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Namun, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. 

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,“ ujar Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu, 8 Januari 2025, malam.

Lebih lanjut,  Asep menjelaskan bahwa kerugian negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar.

KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di dua rumah salah satu direksi PT IIM di Koja, Jakarta Utara dan rumah mantan direktur PT Taspen di Jakarta Selatan serta satu perusahaan terafiliasi PT IIM di SCBD, Jakarta Selatan.***

 

Tag
Share