Rabu, 05 Mar 2025
Network
Beranda
Headline
Pangkalpinang
Politika
Daerah
Bangka
Bangka Tengah
Bangka Selatan
Bangka Barat
Belitung
Belitung Timur
Komunikasi Bisnis
Advetorial
Kolom
Catatan Politik
Bahasa
History
Taring
Soccer
Lainnya
Gadget
Hiburan
Literasi
Kesehatan
Nasional
Opini
Network
Beranda
Nasional
Detail Artikel
Girik Tidak Berlaku Lagi
Reporter:
Antara
|
Editor:
Jal
|
Jumat , 03 Jan 2025 - 22:39
--
girik tidak berlaku lagi jakarta - menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional (atr/bpn) nusron wahid mengungkapkan girik secara otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertifikatnya. "ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertifikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi. kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik masih dapat digunakan sebagai bukti," ujar nusron di jakarta, jumat (2/1). kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional (atr/bpn) menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar. penegasan ini merujuk pada peraturan pemerintah (pp) nomor 18 tahun 2021, yang mengatur bahwa sertipikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui perintah pengadilan. lebih lanjut nusron menegaskan bahwa jika usia sertifikat telah lebih dari lima tahun, maka persoalan hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan. "sertifikat tanah adalah produk hukum. sesuai pp nomor 18 tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan," katanya. sementara itu, direktur jenderal penetapan hak dan pendaftaran tanah (dirjen phpt), asnaedi menjelaskan bahwa girik awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (uupa). dalam uu tersebut, pemilik tanah diberikan waktu untuk mendaftarkan tanah mereka. namun, dengan berjalannya waktu dan beberapa peraturan tambahan, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlaku. "selama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu. maka dari itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan," ujar asnaedi. oleh sebab itu, dengan keberhasilan program kabupaten/kota lengkap, girik kini tidak lagi relevan. "seperti yang disampaikan oleh pak menteri, begitu seluruh tanah di suatu kawasan sudah lengkap dan terdaftar, girik dengan sendirinya tidak berlaku lagi," kata asnaedi. (ant)
1
2
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Babel Pos 5 Januari 2025
Berita Terkini
Peran Ibadah di Bulan Ramadhan dalam Menanamkan Pendidikan Karakter Pada Siswa
Opini
6 jam
Menjaga Inflasi Semasa Ramadan
Opini
6 jam
Pemenang aktor dan aktris terbaik piala Oscar 2025
Hiburan
6 jam
Zara Leola Perkenalkan Lagu "Hilang Tapi Ada"
Hiburan
6 jam
Pemkab Bangka Tengah Gelar Tausiah Rutin Selama Ramadan di Masjid Ar-Raihan Koba
Bangka Tengah
6 jam
Berita Terpopuler
Bank Muamalat Siap Layani Pelunasan Biaya Haji Reguler
Komunikasi Bisnis
7 jam
Dahsyatnya Banjir Bekasi
Headline
7 jam
Ada Potongan 20 Persen Tarif Tol Selama 6 Hari Lebaran
Komunikasi Bisnis
7 jam
Erzald Cuma Salaman dengan Marwan Cs
Headline
6 jam
4 Jalur Penerimaan Murid Baru
Headline
7 jam
Berita Pilihan
Prabowo: Koruptor Bertobatlah!
Headline
2 bulan
Harvey Moeis: Anak-Anakku, Papa Bukan Koruptor, Mana CSR Rp 320 M?
Headline
2 bulan
Prabowo Maafkan Koruptor Asal Kembalikan Uang Negara, Yusril: Rencana Amnesti dan Abolisi
Headline
2 bulan
Ratusan Artefak dari Belanda Kembali ke Indonesia
Headline
2 bulan
PKB Sedang Mengkaji Gubernur Ditunjuk Langsung
Politika
3 bulan