MK Hapus Presidential Threshold

Mahkamah Konstitusi-screnshot-

KORANABELPOS.ID.- Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghapuskan ketentuan Presidential Threshold, yang selama ini menjadi syarat minimal jumlah dukungan suara bagi partai politik untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Bagus, ini baru namanya demokrasi, setiap partai peserta pemilu tanpa harus memperoleh suara berjumlah tertentu dapat mengajukan calon presiden. Ini artinya siapapun bisa jadi capres atau cawapres sepanjang dicalonkan partai peserta pemilu," ujarnya pakar hukum pidana Abdul Hadjar.

Lebih lanjut, Abdul Hadjar menekankan pentingnya keputusan ini untuk memastikan bahwa rakyat bisa memilih calon pemimpin mereka tanpa adanya pembatasan yang merugikan.

Dengan dihapuskannya Presidential Threshold, para partai politik kini memiliki kesempatan lebih luas untuk mengajukan calon presiden mereka, memberikan ruang bagi lebih banyak pilihan bagi pemilih pada Pemilu mendatang.***

 

Tag
Share