Ajak Tolak PPN 12%, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan

Rieke Diah Pitaloka-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Rieke Diah Pitaloka dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan buntut penolakan kenaikan PPN 12 persen melalui postingannya.

Rieke sendiri adalah anggota DPR RI Komisi VI.

Adapun pihak yang melaporkan Rieke adalah Alfadjri  Aditia Prayoga.

Disebutkan dalam surat pemanggilan bahwa Rieke dituding adanya pelanggaran kode etik akibat menyuarakan penolakan kenaikan PPN 12 persen.

“Bersama ini kami sampaikan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima Pengaduan dari Sdr Alfadjri  Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan Saudara kerena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media dosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” tulis surat pemanggilan tersebut.***

Tag
Share