Trio Hakim Pembebas Ronald Tannur Diadili 24 Desember

1) Trio Hakim yang Disuap: Mangapul (kiri), Erintuah Damanik (tengah), dan Heru Hanindyo (Kanan). 2) Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar atau ZR selaku Penyuap. 3) Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar Saat Jumpa Pers Soial kasus ASuap Trio Ha-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Trio hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan putusan bebas kepada Ronald Tannur akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12). Kepala Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menyebut ketiga hakim tersebut ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. 

“Sidang perdana dijadwalkan pada 24 Desember 2024,” kata Zulkifli di Jakarta, Rabu (18/12). 

Kasus ini bermula dari laporan dugaan suap senilai 140 ribu dolar Singapura yang diterima ketiga hakim dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur. Suap tersebut diduga bertujuan mempengaruhi putusan bebas Ronald dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. 

“Suap itu diberikan dalam beberapa tahap, termasuk melalui amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang, serta pembagian uang di ruang hakim,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Selasa (17/12).***

 

 

 

Tag
Share