Mau Tahu Barang Mewah Kena PPN 12%? Mulai Masuk RS VIP Hingga Daging?
Ilustrasi RS VIP-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kenaikan pajak ppn 12% berlaku untuk barang-barang mewah atau premium.
Mulai dari makanan, kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan yang berstandar internasional yang berbayar mahal.
"Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium," sambung Sri Mulyani.
Berikut daftar barang mewah dan jasa dikenakan PPN 12 persen selengkapnya:
1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium (wagyu, daging kobe)
4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
5. Udang dan crustacea premium (king crab)
6. Jasa pendidikan premium
7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium.***