Trio Hakim Kasus Suap Ronald Tannur Disidang
1) Trio Hakim yang Disuap: Mangapul (kiri), Erintuah Damanik (tengah), dan Heru Hanindyo (Kanan). 2) Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar atau ZR selaku Penyuap. 3) Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar Saat Jumpa Pers Soial kasus ASuap Trio Ha-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Kejaksaan Agung telah melimpahkan 3 hakim yang menjadi tersangka dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dan barang bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
"Tersangka ED, Tersangka HH dan Tersangka M dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 Desember 2024 sampai 1 Januari 2025," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Mantan Wakajati Papua Barat ini menjelaskan setelah dilakukan Tahap lI, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 3 hakim sebagai tersangka kasus suap atas vonis bebas Ronald Tannur.***