Helena Lim, Crazy Rich PIK di Pusaran Tipikor Timah, 'Terseret' Tanpa 'Terlibat'?
Persidangan Tipikor Timah-screnshot-
Ia mengakui melakukan kelalaian administrasi dalam menjalankan transaksi di PT QSE, namun tidak ada niat untuk membantu para terdakwa. Ia juga telah bersaksi semua bahwa PT QSE hanya money changer biasa seperti money changer lainnya.
BACA JUGA:Yatim Sejak 12 Tahun, Helena Lim: Kini, Hasil Kerja Keras 30 Tahun Terancam Dirampas!
Asal Muasal Duit?
Helena Lim juga mengaku tidak mengetahui asal dana yang digunakan oleh Harvey Moeis dan para terdakwa. Money changer juga tidak ada kewajiban untuk mengetahui.
Tujuan transaksi termasuk keterangan di slip, sepenuhnya tanggung jawab pihak penyetor. Penulisan tujuan transaksi yang asal-asalan di slip setoran bank pentransferan uang pembelian valuta asing merupakan inisiatif penyetor sendiri tanpa ada arahan atau instruksi dari PT QSE.
Para Terdakwa yaitu Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Tamron, Robert Indarto, Rosalina telah menyatakan dalam persidangan bahwa mereka tidak pernah memberitahu saya perihal asal dana yang mereka gunakan untuk membeli valuta asing di PT QSE, kata Helena Lim.
Helena Lim bersumpah tidak pernah tahu bisnis timah, tidak pernah tahu mengenai dana CSR, dan juga bersumpah tidak pernah menerima fee dari transaksi smelter dengan PT Timah seperserpun.
Seandainya saya dari awal saya tahu bahwa sumber dana para smelter tersebut berasal dari hasil kejahatan, dapat saya pastikan saya akan menolak transaksi tersebut. Saya tidak akan mau terlibat untuk penukaran valuta asing di perusahaan saya PT Quantum Skyline Exchange, karena saya terikat dengan Peraturan Bank Indonesia No 12/2010, ujar Helena Lim.***