BPJS Kesehatan Bayar Klaim FKTP Rp 101,8 Miliar

--

"Oleh sebab itu, sistem pembayaran layanan kesehatan di FKTP , bagi peserta JKN atau yang lebih familiar disebut dengan “Peserta BPJS” , dilaksanakan dengan sistem Kapitasi. Dengan sistem kapitasi ini, FKTP akan dibayar dengan nilai Rp 7.000 s/d 15.000 per kapita (orang) yang terdaftar setiap awal bulan (menjadi fixed income bagi FKTP). Artinya sakit atau tidak sakit, setiap Peserta BPJS , telah dibayarkan pelayanannya di FKTP. Dengan sistem ini mendorong FKTP untuk menjalankan upaya-upaya promotive preventif bagi peserta BPJS yang terdaftar di fasilitas mereka, agar angka kesakitan rendah sehingga resource pengobatan yang dikeluarkan dapat dikendalikan," tutup Aswalmi.(pas)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan