BPJS Kesehatan Bayar Klaim FKTP Rp 101,8 Miliar
--
"Oleh sebab itu, sistem pembayaran layanan kesehatan di FKTP , bagi peserta JKN atau yang lebih familiar disebut dengan “Peserta BPJS” , dilaksanakan dengan sistem Kapitasi. Dengan sistem kapitasi ini, FKTP akan dibayar dengan nilai Rp 7.000 s/d 15.000 per kapita (orang) yang terdaftar setiap awal bulan (menjadi fixed income bagi FKTP). Artinya sakit atau tidak sakit, setiap Peserta BPJS , telah dibayarkan pelayanannya di FKTP. Dengan sistem ini mendorong FKTP untuk menjalankan upaya-upaya promotive preventif bagi peserta BPJS yang terdaftar di fasilitas mereka, agar angka kesakitan rendah sehingga resource pengobatan yang dikeluarkan dapat dikendalikan," tutup Aswalmi.(pas)