Kerugian Negara Hanya Dihitung BPK Bukan BPKP, PT Timah Bukan BUMN!

Persidangan Tipikor Tata Niaga Timah.-screnshot-

Sementara Ahli Hukum Administrasi Negara dan Tata Negara, Dr. Rocky Marbun, menyatakan kurang tepat untuk menerapkan pasal pidana, apalagi pasal tipikor dalam kasus tata niaga timah disebabkan negara akan mengalami kerugian.

Dikatakan, dengan diberikannya sanksi administrasi maka negara tidak dirugikan mengingat adanya denda yang dibebankan kepada para terdakwa. 

“Lagipula, tindak pidana pertambangan dan lingkungan tak dapat dimasukkan dalam ranah Tindak Pidana Korupsi, karena berdasarkan pasal 14 UU Tipikor, melanggar UU Pertambangan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi," jelasnya.

Disisi lain, Ahli Hukum Bisnis dan Dagang dari Universitas Pelita Harapan, Dr. Jonker Sihombing juga memberikan pendapatnya. Ia menanggapi  mengenai perjanjian sewa menyewa antara anak perusahaan BUMN sebagai pemegang dengan perusahaan swasta yang merupakan hubungan keperdataan yang sah secara hukum.***

 

Tag
Share