Pakar Hukum Nilai Kejagung Diskriminatif Menetapkan Tom Lembong Tersangka

Tom Lembong Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan.-screnshot-

“Karena bisa jadi saksi-saksi itu dipaksa atau terpaksa karena pekerjaannya berhubungan dengan korban atau pelapor, karena itu keterangannya membela korban,” ujar Fickar.

Praperadilan juga bisa mempertimbangkan unsur politik dalam kasus Tom. Jika terendus, Kejagung bisa kalah.

BACA JUGA: Kejagung Umbar Alasan Tom Lembong Jadi Tersangka

“Karena tidak mustahil seorang ditersangkakan karena faktor politik dan faktor kepentingan lain selain juridis. Hakim papid harus menggalinya,” ujar Fickar.

Fakta lain yang bisa dipertimbangkan yakni keputusan Tom dalam mengimpor gula. Itu, kata Fickar, bisa dikomparasi dengan pejabat lain, saat itu.

“Atau juga mempertimbangkan fakta-fakta mengapa Mendag lain yang mengimpor seperti TL (Tom Lembong) tidak ditersangkakan? ini juga bisa jadi pertimbangan hakim prapid,” kata Fickar.

Sidang Praperadilan yang akan digelar Senin, 18 Nopember 2024 di PN Jaksel mendapat perhatian luas. Independensi hakim untuk memutus perkara secara adil dipertaruhkan.***

 

Tag
Share